Masjid Utsman Bin Affan ● PAUD dan RA Qurratu 'Aini ● SD IT Qurratu 'Aini ● Ma'had Tahfizh Al-Qur'an Qurratu 'Aini ● Pendidikan Tahsin dan Bahasa Arab ● Dan lain-lain
Sabtu, 13 Desember 2014
Hukum Ruqyah Melalui Kaset (Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan)
رقم الفتوى 934
عنوان الفتوى الرقية بطريق غير مباشر
نص السؤال ننتقل إلى رسالة الأخت مها من الرياض لها رسالة طويلة ملخصها : فضيلة الشيخ سَلَّمَكُم الله تقول : هناك بعض الناس ممن يقرءون على الناس بالرقية لا تكون مباشَرة إنما تكون عن طريق أشرطة يعطونها للمريض أو المصاب بالعين ليستمع إليها لكي يُعالَج بها فيذهب بها إلى غرفته ويستمع إلى هذه الآيات التي تقرأ ، هل يجوز ذلك وهل تنفع هذه الطريقة للعلاج أرجو توضيح ذلك مع العلم بأن أحد الإخوة يقرأ آيات قرآنية خاصة بِالْعَيْن أو بما يشتكي منه المريض .
Syaikh Shalih al Fauzan mendapat pertanyaan yang intinya sebagai berikut, “Ada tukang ruqyah yang menggunakan metode tidak langsung dalam meruqyah namun dengan menggunakan kaset ruqyah yang diberikan kepada si sakit atau orang yang terkena ain untuk didengarkan sendiri. Jadi pasien diterapi hanya dengan kaset. Pasien cukup mendengarkan ayat-ayat ruqyah yang sudah direkam dalam kaset tersebut dengan cara memutarnya menggunakan tape di kamarnya. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Apakah cara semacam ini bermanfaat untuk menterapi si sakit. Saya mengharap mendapatkan penjelasan yang gamlang dalam masalah ini mengingat ada sebagian tukang ruqyah yang hanya merekam ayat-ayat al Qur’an untuk mengobati ain atau penyakit yang diderita si sakit dalam kaset ruqyahnya”.
الجواب:
هذا شيء محدث يُبتلى بالرقية , الرقية كما وردت أن يقراء على المريض مباشرة يقراء وينفث عليه مباشرة أو على موضع الألم هذه هى الرقية الشرعية,
Jawaban Syaikh Shalih al Fauzan, “Ini adalah cara yang mengada-ada dalam ruqyah. Cara meruqyah sebagaimana yang terdapat dalam dalil adalah membacakan ayat-ayat al Qur’an di dekat si sakit secara langsung lalu ditiupkan ke arah si sakit secara langsung atau pada bagian badan yang sakit. Demikian itulah yang disebut dengan ruqyah syar’iyyah.
أما أن يقراء فى شريط أو بواسطة الهاتف كما يفعله بعض المرتزقة الآن فهذا أمر محدث ليس هو الرقية الشرعية وإنما هو لأجل كسب المال لأجل أن يبيعوا هذه الأشرطة أو لأجل أن يأخذوا الأجرة على المكالمة أو ما أشبه ذلك من المقاصد , نعم .
Sedangkan jika bacaan ruqyah itu direkamkan ke dalam kaset atau ruqyah tersebut via telepon sebagaimana yang dilakukan saat ini oleh sebagian orang yang maksud pokoknya dari meruqyah adalah cari uang maka ini adalah perkara yang mengada-ada dan sama sekali bukanlah termasuk ruqyah syar’iyyah. Namun itu hanyalah trik untuk mencari uang dengan bentuk jualan kaset ruqyah, mendapatkan fee dari hasil pemakaian telepon yang dilakukan oleh pasien atau tujuan-tujuan lain yang semisal”.
Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=15995
Sumber :
http://ustadzaris.com/hukum-ruqyah-melalui-kaset
Bolehkah berdialog dengan jin muslim ketika meruqyah?
Jawab:
Tidak boleh, dari mana kita tahu bahwa jin tersebut benar-benar muslim. Boleh jadi dia adalah munafik yang mengaku sebagai muslim atau dia adalah jin kafir yang mengaku muslim. Kita tidak tahu alam jin dan hal-hal gaib lainnya. Jadi hal tersebut tidak dibolehkan.
Orang yang mengaku muslim dan ada di hadapan kita serta mengerjakan shalat saja tidak kita ketahui apakah dia benar-benar muslim. Kita hanya menilai orang tersebut sebatas sisi lahiriahnya saja.
Tidak ada alasan untuk mempersulit diri semacam ini. Orang yang bersabar ketika sakit akan Alloh beri pahala.
Ada seorang buta menghadap Nabi lalu meminta kepada Nabi agar mendoakannya supaya bebas dari kebutaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau mau akan aku doakan. Namun jika mau bersabarlah” (HR Tirmidzi no 3578 dari dari Utsman bin Hunaif, dinilai shahih oleh al Albani).
Demikian pula ada seorang perempuan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai rasulullah aku terkena penyakit ayan. Tolong doakan aku”. Nabi bersabda, “Jika engkau mau akan kudoakan. Akan tetapi jika engkau mau bersabarlah dan untukmu surga” (HR Bukhari no 5328 dan Muslim no 2576 dari Ibnu Abbas).
Jadi tidak perlu memaksa-maksakan diri. Apakah kita lebih sayang kepada orang sakit dibandingkan dengan Nabi?
Alloh menguji hamba-hambaNya dengan sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satupun rasa capek, sedih, sakit bahkan gelisah yang dialami seorang muslim kecuali menjadi sebab Alloh akan menghapus dosa-dosanya” (HR Bukhari no 5318 dan Muslim no 6733 dari Abu Hurairah dan Abu Said).
Seorang mukmin mungkin saja sakit dan dia akan dapat pahala jika dia bersabar,
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ,
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun”.” (QS al Baqarah:155-156)
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab, “Mereka adalah orang-orang yang tidak minta untuk diruqyah, tidak minta untuk di-kay (pengobatan dengan besi panas) dan hanya bertawakkal kepada rabbnya” (HR Bukhari no 5378 dan Muslim no 549 dari Ibnu Abbas).
Maka orang yang meminta agar diruqyah itu turun kadar iman dan tawakalnya. Orang-orang yang sakit hendaknya kita nasehati untuk bersabar, tidak meminta untuk diruqyah, mengadu dan berdoa kepada Alloh. Meminta untuk diruqyah tergolong mengemis. Oleh karenanya mengurangi kadar tawakal.
Mukmin selama di dunia ini akan mendapatkan berbagai cobaan berupa sakit dan berbagai musibah supaya Alloh bisa meninggikan derajatnya jika dia bersabar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika Alloh mencintai seseorang maka Alloh akan mengujinya. Jika dia bersabar maka untuknya buah kesabarannya. Namun jika dia berkeluh kesah maka untuknya buah keluh kesahnya” (HR Tirmidzi no 2396 dari Anas, dinilai oleh al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Seorang mukmin yang sakit wajib bersabar terhadap ketetapan Alloh. Lebih baik lagi jika ridha dengan ketentuan Alloh karena ridha adalah tingkatan iman tertinggi dalam menghadapi takdir Alloh. Bersabar terhadap ketetapan Alloh hukumnya wajib. Sedangkan berkeluh kesah hukumnya haram. Jangan pernah berkeluh kesah,
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.”” (QS at Taubah:51)
Jika Alloh berkehendak si sakit ini tidak akan sembuh maka ruqyah atau usaha lainnya tidak ada manfaatnya. Karena segala sesuatu itu dengan kehendak Alloh. Seorang mukmin hanya akan mengadu kepada Alloh, beriman dengan takdir dan bersabar menerima takdir. Lebih baik jika bisa ridha dengan ketentuanNya. Jika ingin berobat maka silahkan berobat. Sedangkan meminta untuk diruqyah hukumnya tidaklah haram namun makruh dan menyebabkan derajatnya di sisi Alloh menjadi turun.
Sedangkan orang yang menjadikan ruqyah sebagai profesi dan berusaha mempopulerkan dirinya sebagai pakar ruqyah bahkan mengiklankan diri di media massa dan membuka ruqyah center, maka orang semisal ini agamanya dipertanyakan. Apa yang mendorongnya melakukan hal tersebut padahal dia sama dengan kaum muslimin yang lain? Keistimewaan apa yang dia miliki? Masih banyak orang yang lebih bertakwa dan lebih berilmu. Prakteknya mereka pun tidak mencukupkan diri dengan ruqyah syar’iyyah bahkan mereka membuat model-model baru dalam ruqyah.
(Diolah dari As-ilah Muhimmah Haula al Ruqyah wa al Ruqo karya Syeikh Rabi’ al Madkhali)
sumber :
http://ustadzaris.com/bolehkah-meminta-diruqyah
Senin, 08 Desember 2014
Kajian Agama untuk Pemula
Ceramah-ceramah MP3 pendidikan agama Islam yang berguna bagi pemula yang ingin mendalami Agama Islam secara benar sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah, silahkan download lewat link berikut:
Jumat, 05 Desember 2014
JERATAN SETAN TERHADAP PERUQYAH
Hendaknya seseorang yang diruqyah tidak mengandalkan atau menggantungkan diri kepada si peruqyah, karena dikhawatirkan hilang rasa tawakkalnya dan bisa menjerumuskan si peruqyah kedalam tipu daya setan. Bersikeras dan merasa optimis untuk mampu meruqyah sendiri dengan bagaimanapun juga sampai Allah memberikan kesembuhan kepadanya. Jika selalu bergantung kepada si peruqyah, maka setan akan menggunakan strategi atau jalan lain yang bisa mencelakakan si peruqyah juga. Diantaranya adalah:
– Akan muncul rasa ujub (bangga diri) dalam diri si peruqyah, karena si pasien merasa bergantung kepadanya, atau merasa cocok olehnya, sehingga tidak mau beralih kepada selainnya. Bahkan dia merasa yang bisa mengobati atau menyembuhkan hanyalah si peruqyah tersebut. Sehingga bisa jadi lama kelamaan dirinya disembah dan dipuja-puja.
- Akan muncul rasa ujub atau sombong dalam diri si peruqyah karena menyangka memiliki kekuatan yang luar biasa atau keimanan yang sangat baik sehingga jin atau setan yang ada dalam diri pasien bisa takluk dan takut kepada dirinya, adapun kepada yang lain maka jin tersebut tidak takluk. Bisa jadi ini adalah muslihat dari setan yang menampakan rasa takut atau pura2 takut kepada si peruqyah agar si peruqyah ikut terkena tipu dayanya yaitu muncul rasa ujub dan sombong. Ada kalanya setan berpura2 takut kepadanya agar bisa menipunya sehingga dia menyangka usahanya berhasil, ada ada kalanya setan berpura2 tidak takut kepada seseorang agar bisa menipunya juga sehingga dia merasa usahanya gagal, padahal itu semua adalah strategi2 setan.
- Si peruqyah akan memanfaatkan keadaan dengan meminta atau mengharapkan imbalan dari pasien. Seandainya dia tidak memasang tarif atau meminta imbalan, maka dengan jalan lain yaitu dengan menjual obat/dagangannya yang sudah diruqyah atau belum diruqyah dengan harga lebih tinggi dari lainnya. Ini adalah termasuk tipu daya setan untuk mengurangi atau menghilangkan keikhlasan seseorang dalam beramal.
- Si peruqyah akan bergantung kepada pengalamannya daripada dalil. Dia berdalih bahwa cara seperti ini sudah terbukti dan mujarab, sehingga dia meninggalkan cara2 yang syar’i dan beralih kepada cara2 yang terbukti menurut pengalamannya. Ini juga merupakan tipu daya setan untuk menjerumuskan si peruqyah tanpa kesadarannya.
- Menjadi senang berdialog dengan jin tanpa ada kebutuhan yang mendesak, sehingga dia menjadi bulan2an kedustaan oleh jin. Karena sesungguhnya jin/setan itu adalah makhluk yang pendusta.
- Akan menjadikan ruqyah itu sebagai profesi dan kemudian mata pencahariannya, sehingga dia selalu bergantung kepada profesi tersebut untuk mencukupi kehidupannya.
- Akan membuka peluang untuk didatangi oleh orang2 banyak yang meminta diruqyah olehnya. Hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman oleh orang awam. Mereka menyangka, hanya dengan melihat banyaknya pengunjung yang datang kepadanya, peruqyah tadi mempunyai kekhususan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Sehingga dengan demikian, pentingnya peruqyah melebihi pentingnya bacaan-bacaan yang dibaca oleh peruqyah tadi, yaitu kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala . Bahkan orang-orang awam tersebut tidak lagi melihat pentingnya apa yang dibaca oleh peruqyah, namun hanya melihat kepada peruqyah itu saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Ketika kejadian-kejadian yang luar biasa itu sering terjadi pada diri seseorang, maka hal itu tidaklah mengurangi derajat orang tersebut. Banyak di antara orang-orang shalih yang bertaubat dari hal seperti ini. mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana taubatnya orang-orang yang berbuat dosa-dosa, seperti dosa zina dan mencuri. Mereka mengadukan hal itu kepada yang lainnya lantas berdo’a memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menghilangkannya. Mereka juga memerintahkan kepada orang-orang yang ingin bertaubat agar jangan mengharapkan kejadian-kejadian aneh tersebut, lantas menjadikannya sebagai ambisi yang harus didapatkannya. Jangan pula berbangga dengan hal itu kemudian menyangka, bahwa hal itu sebagai bagian dari karamah. Bagaimana seandainya, jika hal itu benar-benar perbuatan setan dengan maksud untuk menyesatkan mereka? Karena saya tahu, orang-orang yang diajak berbicara oleh tumbuh-tumbuhan, ia memberitahukan bahwa di dalam dirinya ada manfaatnya. Saya tahu, sebenarnya yang mengajak mereka berbicara itu adalah para setan yang ada dalam tumbuh-tumbuhan tersebut. Saya juga mengerti orang-orang yang diberi tahu oleh batu, pohon; lantas batu dan pohon-pohon itu berkata kepada mereka “Mudah-mudahan dapat menyenangkanmu wahai wali Allah”. Ketika dibacakan ayat kursi kepadanya, maka hilanglah semua itu. Saya juga mengerti orang-orang yang pergi menangkap burung; lantas burung-burung itu berkata kepadanya “Bawalah diriku agar aku dimakan oleh orang-orang yang sangat membutuhkan”. Hal itu bisa terjadi, karena setan masuk ke dalam tubuh burung itu; sebagaimana ia masuk ke dalam tubuh manusia, lalu berkata seperti yang diucapkan tadi”.[Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 11/300.]
Ingatlah, bahwa setan punya banyak strategi dan jalan dalam menggoda anak adam. Jika strategi A tidak berhasil, masih ada strategi B, jika tidak berhasil masih ada strategi C, dan seterusnya. Kesabaran setan dalam menjerumuskan anak adam dan durhaka jauh lebih kuat daripada kesabaran kita dalam ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah senantiasa memberikan rasa ikhlas dalam diri kita, menambah kesabaran dan rasa tawakkal kita kepada-Nya.
Wallahu a’lam.
Oleh Abu Fahd Negara Tauhid
Sumber :
https://gizanherbal.wordpress.com/2013/06/16/jeratan-setan-terhadap-peruqyah/
Kamis, 04 Desember 2014
Hukum Mengambil Upah Jampi-jampi (ruqyah)
Hukum Mengambil Upah Jampi-jampi (ruqyah)
Oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Pendahuluan
Alhamdulillah, segala puji semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Merawat kesehatan dan pengobatan penyakit adalah salah satu kebutuhan primer setiap manusia. Bahkan seringkali begitu pentingnya kebutuhan ini, dalam banyak kesempatan, Anda lebih mandahulukannya dibanding kebutuhan primer lainnya, sehingga Anda rela mengeluarkan biaya yang begitu besar. Semua itu demi menjaga dan mengembalikan kesehatan Anda.
Inilah yang menyebabkan banyak pihak dengan mudah memanfaatkan kesusahan Anda untuk mengeruk keuntungan yang melimpah ruah. Setiap orang yang merasa memiliki keahlian dalam perawatan dan pengobatan kesehatan, berlomba-lomba memasang tarif tinggi untuk perawatan atau pengobatan yang mereka tawarkan. Tanpa terkecuali sebagian orang yang merasa memiliki keahlian dalam pengobatan dengan metode "ruqyah" atau jampi-jampi dengan bacaan Al Qur'an dan doa'-doa'.
Hukum Upah Ruqyah.
Secara prinsip, tidak ada larangan bagi Anda untuk mengampil upah dari jasa menjampi-jampi saudara Anda yang menderita sakit. Bahkan dapat disimpulkan, bahwa seluruh ulama' sepakat bahwa upah "jampi-jampi" adalah halal. Kesepakatan ulama' ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama :
Sahabat Abu Said Al Khudri radhiallahu 'anhu mengisahkan bahwa ia bersama sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melintasi satu kabilah Arab Badui, dan ternyata mereka enggan untuk memberikan jamuan. Di saat para sahabat Nabi sedang beristirahat, tiba-tiba kepala suku penduduk kampung tersebut disengat oleh binatang berbisa. Tak ayal lagi, penduduk kampung tersebut berupaya sekuat tenaga untuk mengobati kepala suku mereka. Akan tetapi, upaya yang mereka lakukan semuanya sia-sia, tidak mendatangkan hasil. Akhirnya mereka menjumpai para sahabat yang sedang beristirahat dan berkata, “Adakah bersama kalian obat atau seorang yang ahli menjampi-jampi?” Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para sahabat untuk membalas perilaku penduduk kampung yang tidak simpatik terhadap mereka. Para sahabat berkata, “Sesungguhnya kalian tidak sudi menjamu kami, maka sekarang kami pun tidak sudi untuk menjampi-jampinya kecuali jika kalian memberi kami upah.” Tanpa menunda panjang, mereka pun setuju dan menjanjikan upah beberapa ekor kambing.
Akhir kisah, setelah disepakati upah yang dijanjikan, sebagian sahabat, yaitu Abu Sa'id Al Khudri menjampi-jampinya dengan bacaan Al Fatihah sebanyak tujuh kali. Tanpa butuh waktu yang lama, kepala suku itu segera sembuh seakan terbebas dari belenggu yang melilit tubuhnya.
Setelah upah berupa beberapa ekor kambing diterima, segera sebagian sahabat mengusulkan agar upah itu dibagi merata di antara mereka. Akan tetapi Abu Sa'id tidak menerima usulan ini, dan berkata, “Janganlah kalian terburu-buru untuk membaginya, hingga kita menanyakan perihal upah ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Setiba mereka di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera mereka menceritakan perihal upah tersebut. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi kisah mereka dan upah yang mereka dapat dengan bersabda, "Dari mana engkau mengetahui bahwa surat Al Fatihah dapat dijadikan untuk menjampi-jampi? Kemudian beliau melanjutkan sabdanya dengan berkata: kalian telah berbuat benar, bagilah upah itu, dan sertakan aku dalam pembagian upah yang kalian dapatkan." (Muttafaqun 'alaih) Pada riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah atasnya ialah kitabullah".
Imam An Nawawi berkata: "Pada hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Fatihah dan bacaan dzikir lainnya. Upah ini halal, dan tidak makruh. Demikian juga halnya dengan upah mengajarkan Al Qur'an. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam As Syafi'i, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan ulama' terdahulu lainnya. Adapun Imam Abu Hanifah melarang upah dari mengajarkan Al Qur'an dan membolehkan upah menjampi-jampi." (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi14/188)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga menarik kesimpulan yang sama dengan yang ditegaskan oleh Imam An Nawawi. Beliau berkata, "Pada hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur'an dan juga bacaan dzikir dan doa lainnya yang telah diajarkan atau tidak diajarkan, asalkan tidak menyelisihi bacaan yang telah diajarkan." (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 4/457)
Dalil kedua:
Sahabat 'Ilaqah bin Shahhar radhiallahu 'anhu mengisahkan bahwa ia melintasi suatu kaum, dan mereka berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau datang dari sisi Nabi Muhammad dengan membawa sesuatu yang baik (Al Qur'an dan bacaan dzikir), maka harap engkau sudi menjampi orang ini.” Mereka segera mendatangkan seorang gila yang telah mereka ikat kuat-kuat. Sahabat 'Ilaqah pun menjampi-jampinya dengan bacaan Al Fatihah selama tiga hari, setiap pagi dan petang. Setiap ia usai membaca Al Fatihah, ia meludahi orang gila tersebut. Setelah berlalu tiga hari, orang gila itu kembali sehat, seakan terbebas dari belenggu. Sebagai imbalannya, mereka memberi sahabat 'Ilaqah suatu pemberian.
Sepulangnya, sahabat 'Ilaqah segera mengisahkan perihalnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan beliau menanggapi kejadian ini dengan bersabda,"Nikmatilah upahmu, bila sebagian orang sungguh mendapatkan upahnya dengan bacaan jampi-jampi yang batil, maka engkau sungguh telah mendapatkannya dengan bacaan yang benar." (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).
Pada hadits ini dengan jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan sahabat 'Ilaqah radhiallahu 'anhu untuk memakan upah yang ia terima. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengharamkan upah hasil menjampi-jampi.
Dalil ketiga:
Ibnu Qudamah mengutarakan alasan ketiga dibolehkannya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur'an atau doa, "Jampi-jampi (ruqyah) adalah pengobatan salah satu bentuk pengobatan, .... sedangkan pengobatan adalah pekerjaan yang halal untuk dipungut upah atasnya." (Al Mughni 8/139)
Beberapa Peringatan Penting
Penjelasan di atas tentang bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur'an, bukan berarti Anda bebas memasang tarif layanan sesuka hati Anda. Tidak dipungkiri, orang-orang yang menyediakan layanan pengobatan alternatif sering kali memasang tarif yang tinggi, tanpa terkecuali sebagian ustadz yang melayani pengobatan dengan "jampi-jampi" alias ruqyah.
Dari mencermati keterangan para ulama', Anda dapat menyarikan beberapa ketentuan penting, agar upah layanan ruqyah halal untuk Anda miliki.
1- Jampi-jampi Dengan Bacaan Al Qur'an atau Dzikir Atau Doa yang dibenarkan.
Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, "Nikmatilah upahmu, bila sebagian orang sungguh mendapatkan upahnya dengan bacaan jampi-jampi yang batil, maka engkau sungguh telah mendapatkannya dengan bacaan yang benar." Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih.
Fakta di lapangan, membuktikan betapa banyak orang yang menjampi-jampi dengan bacaan yang berbau syirik, kultus khurofat, dan bahkan bacaan yang tidak diketahui apa artinya.
Ibnu Hajar al Asqalani menegaskan, " Ulama' telah bersepakat tentang bolehnya pengobatan dengan bacaan ruqyah, bila memenuhi tiga persyaratan. Hendaknya bacaan ruqyah menggunakan kalamullah, atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Dengan bahasa arab atau dengan bahasa lain yang dapat dipahami artinya. Dan hendaknya diyakini bahwa bacaan ruqyah tidaklah dapat dengan sendirinya mendatangkan kesembuhan. Kesembuhan hanyalah diperoleh atas karunia Allah Ta'ala. (Fathul Bari oleh ibnu Hajar Al Asqalani 10/195)
Karena itu, dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengoreksi bacaan-bacaan ruqyah yang telah beredar di masyarakat, sebagaimana yang dikisahkan oleh sahabat Auf bin Malik Al Asyja'i radhiallahu 'anhu,
قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ ( اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ) رواه مسلم
“Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Ya Rasulullah! bagaimana pendapat Anda tentang ruqyah? ' Jawab beliau, 'Peragakanlah ruqyahmu itu di hadapanku. Mantera itu tidak ada salahnya selama tidak mengandung syirik” (HR. Muslim)
Selain bacaan jampi-jampinya selaras dengan syari'at, jauh dari mistik, syirik, khurafat, tahayul dan lain-lain, metode ruqyah-nya haruslah benar. Bila Anda amati praktek ruqyah sebagian orang, niscaya Anda akan keheranan, dari manakah asal usul cara ruqyah mereka. Sebagian mereka mengesankan kepada Anda, bahwa mereka berhasil menangkap jin, atau menggiring jin masuk ke dalam botol dan masih banyak lagi metode yang aneh dan jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2- Jujur.
Sebagian orang secara lahir mengesankan kepada pasiennya bahwa ia memberikan layanan secara gratis atau murah. Demikian nampak secara sekilas. Akan tetapi di belakang itu semua, ia menjual kepada Anda berbagai ramuan dengan harga yang luar biasa mahalnya. Sudah barang tentu, Anda merasa sungkan untuk menolak atau menawar ramuan tersebut dengan harga yang sepantasnya.
Kadang kala, sebagian orang yang membuka layanan ruqyah mengesankan kepada calon pasiennya bahwa ia telah berpengalaman, dengan harapan, agar pasien rela memberinya upah lebih.
Bila ini terjadi, maka keuntungan atau upah ruqyah yang diperoleh dengan cara semacam ini tidak halal untuk dinikmati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya". (HR. Ahmad, Ad Daraquthny, dan Al Baihaqi. Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Al Albany menyatakan bahwa hadits ini shahih).
3- Kesembuhan Hanyalah Kuasa Allah Ta'ala.
Di antara prinsip dasar akidah Islam ialah meyakini bahwa kekuasaan mengatur alam semesta hanyalah milik Allah, tidak terkecuali urusan sakit dan kesembuhan. Allah Ta’ala berfirman, "Dan apabila aku sakit, maka Dialah Yang menyembuhkan aku". (QS. As Syu'ara' 80)
Tidak heran, bila di antara bacaan ruqyah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, “Adzhibil baasa Robban Naasi, isyfi wa antasy syaafi, laa syifaa-a illa syifaa-uka, syifaa-an laa yughodiru saqoman” [Sirnakanlah keluhan wahai Tuhan seluruh manusia, sembuhkanlah dia, karena Engkaulah Dzat Penyembuh, tiada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tiada menyisakan rasa sakit]. (Muttafaqun 'alaih).
Karenanya, di antara tanggung jawab moral orang yang membacakan ruqyah adalah menjelaskan hal ini kepada pasiennya.
Prinsip keimanan ini tentu menyelisihi ulah sebagian orang yang mengesankan bahwa ia kuasa menyembuhkan dan menolak penyakit sebelum datang dari pasiennya. Bila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi status kehalalan upah yang ia peroleh. Sebab anda pasti setuju dengan saya bahwa sikap semacam ini termasuk penipuan dan pembodohan terhadap masyarakat.
Penutup:
Saudaraku! Kisah berikut sudah sepantasnya menjadi cerminan bagi Anda, terlebih-lebih bila Anda yang memiliki keahlian dalam pengobatan dan perawatan kesehatan.
Sahabat Jabir bin Abdillah mengisahkan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami dari mengobati orang sakit dengan bacaan ruqyah. Lalu pada suatu hari keluarga Amer bin Hazem menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami memiliki bacaan ruqyah yang kami gunakan untuk menjampi orang yang disengat kalajengking. Akan tetapi sekarang engkau melarang pengobatan dengan bacaan ruqyah. Selanjutnya mereka menunjukkan bacaan ruqyah mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah mengetahui bacaan ruqyah tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku tidak menemukan hal yang bermasalah (pada bacaan ruqyah kalian). Barang siapa dapat membantu saudaranya, hendaknya ia melakukannya." (HR. Riwayat Muslim)
Anda bisa renungkan, betapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa pasien yang Anda layani adalah saudara Anda. Dengan demikian, tidaklah layak, bila Anda hanya memikirkan keuntungan pribadi dari layanan pengobatan yang Anda berikan. Hubungan antara tenaga medis dan pasien adalah hubungan persaudaraan yang dilandasi oleh iman dan ketakwaan. Betapa indah dan harmonisnya tatanan masyarakat Islam bila hal ini benar-benar terwujud di tengah-tengah mereka. Wallahu Ta'ala a'alam. (*)
Sumber: Majalah Cetak Pengusaha Muslim Indonesia
Sumber :
http://pengusahamuslim.com/hukum-mengambil-upah-jampijampi-1844/
Rabu, 03 Desember 2014
KESALAHAN DALAM MERUQYAH
Dalam melakukan ruqyah, cukuplah dengan membaca ayat suci Alqur’an dan doa yang diajarkan Nabi -shollallohu alaihi wasallam-. Itu sudah cukup dan tidak perlu banyak berdialog dengan jin yang kemungkinan besar banyak dustanya.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- telah bersabda tentang setan yang mendatangi Abu Hurairah: “Dia telah jujur kepadamu, padahal dia itu BANYAK BERDUSTA, itulah setan“. (HR. Bukhori 3275).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani -rohimahulloh- mengatakan:
Sekarang ini, sebagian Kaum Muslimin malah terjatuh dalam kesesatan “meminta bantuan jin” dengan kedok agama, karena memang Rosul -alaihissalam- terbukti pernah membacakan beberapa ayat kepada sebagian orang yang kerasukan jin, maka Allah menyembuhkan mereka; ini benar.
Namun mereka memulai dari titik ini, kemudian membesarkan lingkarannya hingga sampai pada pembicaraan: “Apakah kamu muslim? Apa agamamu? Nasrani, Yahudi, Budha?”.
Dan setelah itu mereka mengatakan kepadanya: “Masuklah Islam agar kamu selamat!”.
Kemudian dia mengatakan: “asyhadu Alla ilaaha Illallah, wa asyhadu anna muhammadan rosululloh”, orang tersebut yakin dengan perkataan jinnya, padahal mereka tidak melihatnya dan tidak merasakannya sama sekali.
Kita sekarang ini hidup bertahun-tahun lamanya, dan kita berinteraksi dengan orang yang sejenis dengan kita, manusia dengan manusia, itu pun setelah bertahun-tahun bisa jadi kamu melihat orang yang dulunya kau ajak berinteraksi ternyata menipumu! Lalu bagaimana kamu ingin berinteraksi dengan salah seorang dari jin yang tidak kamu ketahui hakekatnya (sama sekali)?!
Lalu dia mengatakan kepadamu: “Aku sudah masuk islam”… “Aku seorang mukmin”, “Aku siap melayanimu”, “Apa yang kau mau dariku”, “Saya hadir”, dan ini kita banyak mendengarnya, subhanalloh!
Dari sinilah masuknya kesesatan kepada Kaum Muslimin, sebagaimana dikatakan: “tidaklah api yang besar, melainkan dari percikan yang kecil”…
Dan nasehatku… seorang muslim tidak boleh menambah lebih dari ruqyah dalam mengobati orang yang dirasuki jin, (yaitu dengan) dia membacakan kepadanya ayat-ayat dari Kitabullah yang dia kehendaki dan doa-doanya Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- yang shahih, dan itu sudah cukup.
Adapun menambah lebih dari ruqyah, (seperti): ada sebagian dari mereka yang menggunakan kemenyan, ada juga dari mereka yang menggunakan minyak… dan hal-hal lain yang sangat banyak dan aneh. Ini semuanya adalah pengelabuhan terhadap manusia dan usaha agar terlihat berbeda dengan yang lain dalam profesinya itu, karena kalau masalahnya hanya sebatas membaca ayat-ayat, maka semua orang bisa membaca sebagian ayat-ayat dan ternyata jinnya juga akan keluar.
Mereka mengatakan: Jangan, kita ingin mengemasnya dengan sedikit tipuan dan kerahasiaan, sehingga dia menjadi special hanya untuk kalangan tertentu saja.
Aku ingatkan (mereka) kepada firman Allah ta’ala (yang artinya) :
“Bahwasanya ada beberapa orang dari manusia meminta perlindungan kepada beberapa orang dari jin, maka jin-jin itu menambahkan ketakutan kepada mereka“. (QS. Al Jin: 6).
Kita memohon kepada Allah -azza wajall- semoga Dia menjaga kita, sehingga kita tidak meminta bantuan kepada jin.
—
Penulis: Ustadz Musyafa Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kesalahan-dalam-meruqyah.html
Senin, 01 Desember 2014
Menyingkap Kejahilan Para “Peruqyah”
Ringkasan Fatwa-fatwa Ulama yang Menyingkap Kejahilan Para “Peruqyah”:
1. Ruqyah syar’iyyah termasuk perkara tauqifiyyah, tidak ditentukan cara-caranya dan ketentuan-ketentuannya kecuali dengan dalil, bukan hasil uji coba para peruqyah. Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
الرقية الشرعية توقيفية لا يجوز الزيادة فيها على الوجه المشروع
“Ruqyah syar’iyyah (yang sesuai syari’at) adalah tauqifiyyah (ditetapkan dengan dalil), tidak boleh menambah-nambah di dalamnya, melebihi bentuk yang disyari’atkan.”
2. Penentuan jenis, jumlah atau waktu bacaan surat-surat atau doa dan dzikir tertentu secara khusus harus berdasarkan dalil, tidak boleh menentukan jenis tertentu, jumlah tertentu atau waktu tertentu tanpa dalil, apalagi meyakini khasiat tertentu dari penentuan tersebut (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/209 no. 2)
Contoh yang tidak ada dalilnya:
• Penentuan amalan teknik membuka penyamaran jin
• Penentuan amalan teknik menarik jin secara paksa
• Teknik membantu pasien melihat wujud asli jin yang sebenarnya, ini jelas batil bertentangan dengan firman Allah ta’ala,
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” [Al-A’raf : 27]
• Dan sungguh masih sangat banyak contoh penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyebut diri mereka “peruqyah”, “praktisi ruqyah”, yang kadang suka mengadakan pelatihan-pelatihan ruqyah, membuka klinik-klinik ruqyah, menyibukkan diri dengan aktivitas ruqyah dan lupa menuntut ilmu syar’i kecuali sedikit waktu saja.
3. Seluruh ayat Al-Qur’an dapat digunakan untuk meruqyah, namun lebih ditekankan beberapa surat yang terdapat padanya dalil khusus tentang keutamaannnya dalam meruqyah, diantaranya surat Al-Fatihah, ayat Al-Kursiy, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan doa-doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (lihat Fatawa Nur ‘alad Darb Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 1/326)
4. Meniup di air disertai sedikit ludah setelah membaca Al-Qur’an ketika meruqyah dibolehkan, telah dilakukan sebagian Salaf dan bermanfaat dengan izin Allah. Bukanlah karena mencari berkah dengan tiupan tersebut tapi dengan Al-Qur’an yang dibaca sebelumnya. Adapun mencari berkah dengan tiupan itu saja tanpa dibacakan Al-Qur’an maka termasuk kesyirikan, karena Allah ta’ala tidak menjadikan bekas siapa pun mengandung keberkahan kecuali Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 1/108)
5. Ruqyah jarak jauh dengan perantara pengeras suara atau telepon tidak dibenarkan, hendaklah meruqyah secara langsung (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/92 no. 6)
6. Ruqyah dengan kaset atau rekaman tidak dibenarkan karena ruqyah membutuhkan niat, keyakinan dan meniup kepada si sakit (lihat fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur no. 616 Fatwa no. 7 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/93 no. 8)
7. Ruqyah massal dalam jumlah banyak sehingga tidak memungkinkan bagi orang yang meruqyah untuk membaca di depan orang yang diruqyah maka tidak dibenarkan (Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Video Siaran Tanya Jawab tanggal 20/8/1435 H dan Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahumallah yang kami dengar di majelis beliau di Masjid Nabawi)
8. Adapun meruqyah dua atau tiga orang yang memungkinkan untuk membaca dan meniup langsung di hadapan mereka maka tidak apa-apa (lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, 1/325)
9. Boleh berbicara dengan jin yang mengganggu si sakit untuk menasihatinya dan mengingatkannya akan bahaya menyakiti seorang muslim, dilakukan sesuai kebutuhan, tidak boleh berlebihan dalam berbicara kepadanya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/101-102 no. 16653)
10. Tidak boleh meminta bantuan jin atau menggunakannya dalam meruqyah, hukumnya haram dan termasuk sarana yang mengantarkan kepada syirik (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/102 no. 2)
11. Boleh meruqyah orang kafir selain kafir harbi selama tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/103 no. 2)
12. Tidak boleh menerima ruqyah orang kafir dan berobat kepada mereka, kecuali dalam pengobatan kedokteran yang mubah seperti mengobati luka dan yang semisalnya (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/104 no. 16388)
13. Tidak apa-apa mengambil upah dari meruqyah (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 19/339)
14. Membuka klinik ruqyah tidak dibenarkan karena tidak ada contoh dari Salaf dan demi menutup pintu-pintu fitnah sikap ghuluw manusia terhadap para peruqyah (lihat Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Kitab Durus fi Syarhi Nawaaqidil Islam, hal. 157)
15. Menjadikan ruqyah sebagai profesi hukumnya haram karena tidak ada contoh dari Salaf dan akan membuka pintu-pintu fitnah para dukun yang berprofesi tersebut (dengar Fatwa Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahullah dalam ceramah terekam berjudul Ittikhadzur Ruqyah Mihnatan lil Kasbi Muharramun, wa Bayaanul Mahaadziir fii Dzaalik)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
www.fb.com/sofyanruray.info
Sumber :
http://sofyanruray.info/menyingkap-kejahilan-para-peruqyah/?fdx_switcher=true