Selasa, 21 Juli 2015

Hukum Membuka Praktik Ruqyah

Hukum Membuka Praktik Ruqyah

Pertanyaan:
Syaikh Shaleh bin Fauzan ditanya: Apa pendapat Syaikh tetang orang yang membuka praktik pengobatan dengan bacaan ruqyah?

Jawaban:
Ini tidak boleh dilakukan, karena membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan as-salafush shalih - membuka tempat praktik-. Melebarkan sayap dalam hal ini akan meimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia dipengaruhi oleh sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan, “Ini adalah orang shaleh,” karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.
( Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan , Jilid:II Hal. 148).
Sumber: Fa twa-Fatwa Terkini Jilid 3 , Darul Haq Cetakan VI 2011

Hukum Membuka Praktik Ruqyah
Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membuka-praktik-ruqyah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.